NUNUKAN, Beritabenua - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan atas putusan kasasi dalam sengketa perdata melawan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan.
Kolaborasi Penyuluh di Sinjai Barat, Dampingi Petani Buat Pupuk Kompos
BeritaBenua.com • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
LKBHMI HMI Makassar Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Peracikan Skincare dan Konten Vulgar Akun RYK Kosmetik
BeritaBenua.com • sekitar 8 jam lalu
Berita Terkini
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum CV Bone Raya, Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb. dalam jumpa pers yang digelar di Kota Palu, Senin (5/10) lalu.
Putusan tersebut terdaftar dengan Nomor 774 PK/Pdt/2026, yang diputus oleh tiga Hakim Agung pada tanggal 1 Oktober 2026, dan mengubah putusan kasasi sebelumnya dengan nomor 4300 K/Pdt/2023.
Bela Fanny Frans, AMCG: Wajar Seorang Ibu Bereaksi Saat Anaknya Direndahkan
BeritaBenua.com • sekitar 23 jam lalu
Berita Terkini
Amran Wahid Uji Disertasi S3 di Unhas, Soroti Isomorfisme Kelembagaan dan SDM Aparatur
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
“Saya sangat merasa puas, karena kami akhirnya dapat memperjuangkan hak dari Direktur CV Bone Raya, Ibu Hj. Andi Kartini, yang selama ini berjuang mencari keadilan,” ujar Dr. Egar Mahesa di hadapan awak media.
Ia berharap Pemerintah Daerah Nunukan dapat bersikap konsisten dan segera melaksanakan kewajibannya, yaitu membayarkan hak-hak yang menjadi milik CV Bone Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan secara rinci.
“Pada prinsipnya permohonan PK dikabulkan oleh ketiga Hakim Agung. Setelah salinan putusan kami terima, langkah selanjutnya adalah mengajukan pemberitahuan dan pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Nunukan,” jelasnya.
Perjuangan ini ternyata tidak mudah, lanjut Dr. Egar mengutarakan, pengalaman berharga selama mengawal perkara ini di Mahkamah Agung.
“Saya ingin menyampaikan, di negara ini masih ada keadilan, meski mendapatkannya tidak semudah membolak-balikkan telapak tangan. Bahkan, saya pernah menginap di masjid selama satu minggu karena keterbatasan biaya saat mengawal proses ini di Mahkamah Agung. Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan,” ungkapnya dengan haru.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, pihaknya menyatakan akan menelaah lebih dalam berbagai persoalan hukum yang masih terjadi di wilayah Nunukan terkait hak-hak CV Bone Raya yang belum sepenuhnya terpenuhi.
“Banyak hal yang masih perlu diungkap di wilayah Nunukan sehubungan dengan hak-hak CV Bone Raya yang belum mendapatkan keadilan, dan kita akan lihat langkah hukumnya ke depan,” pungkasnya
Sementara Direktur CV Bone Raya saat dikonfirmasi mengaku kalau ini bukan sekedar kasus perdata.
“Ini Masalah harga diri, saya dizalimi. Tidak terbayar selama 17 tahun pekerjaanku di Kabupaten Nunukan, berjuang dengan kebenaran memang susah. Tapi jangan menyerah” jelas, Hj. Andi Kartini. Pada Jumat (16/10).





