MAKASSAR, Beritabenua — Penegakan hukum terhadap korporasi asing yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka maupun pencabutan izin usaha. Pemulihan ekosistem yang rusak dan tanggung jawab negara harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan lingkungan.
DPD Tani Merdeka Indonesia Kunjungi Pabrik Porang di Sinjai, Sinyal Kuat Bagi Petani
BeritaBenua.com • sekitar 7 jam lalu
Berita Terkini
Andi Cibu Soroti Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Negara dalam Menjaga Demokrasi
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Pengajar Hukum Lingkungan sekaligus akademisi hukum, Dr. Andi Cibu M., S.H., M.H., menegaskan bahwa sanksi administratif dan pidana merupakan instrumen penting, tetapi tidak serta-merta mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdampak kebakaran.
IPMS Gelar Edukasi Pendidikan di SMK Plus Indonesia Timur, Tekankan Pentingnya Pendidikan dalam Meningkatkan Kualitas SDM
NURrr Aminn • 2 hari lalu
Berita Terkini
ASBM-D Desak PT Astra Graphia Tbk. Penuhi Hak Ashari atas Dugaan PHK Sepihak
NURrr Aminn • 2 hari lalu
Berita Terkini
“Penetapan status tersangka maupun pencabutan izin terhadap korporasi asing memang merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, dalam perspektif hukum lingkungan modern, instrumen tersebut tidak otomatis mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak. Keadilan ekologis baru dapat diwujudkan apabila disertai tindakan nyata berupa pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Menurut Andi Cibu, penanganan kasus karhutla harus berorientasi pada pemulihan lingkungan secara menyeluruh, pemenuhan hak masyarakat terdampak, serta pencegahan agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi.
Ia menggarisbawahi tiga aspek penting yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah.
Pertama, penerapan prinsip *polluter pays principle* atau prinsip pencemar membayar. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla harus dibebani kewajiban pemulihan dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum. Tanggung jawab tersebut dapat mencakup biaya restorasi lahan, pemulihan keanekaragaman hayati, serta kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada denda atau penghentian operasional. Harus ada pertanggungjawaban yang sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan, termasuk kewajiban memulihkan lingkungan,” ujarnya.
Kedua, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab setelah izin usaha dicabut. Pemerintah tetap memiliki peran penting dalam memastikan kawasan bekas kebakaran ditangani melalui rencana pemulihan yang terukur, pengawasan berkelanjutan, dan evaluasi terhadap keberhasilan restorasi.
Andi Cibu menilai pencabutan izin tanpa tindak lanjut pemulihan berisiko menyisakan persoalan ekologis dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya peta jalan restorasi yang jelas, target yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, penegakan hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab di balik struktur korporasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat akhir atau *beneficial owner*. Langkah ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada entitas operasional di tingkat lokal apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Ia juga menyoroti penerapan prinsip *strict liability* atau tanggung jawab mutlak dalam perkara lingkungan yang memenuhi persyaratan hukum. Prinsip tersebut memungkinkan pertanggungjawaban tanpa keharusan membuktikan unsur kesalahan dalam lingkup penerapannya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, tetapi tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Menurutnya, penelusuran tanggung jawab korporasi dan pihak-pihak terkait harus dilakukan secara cermat agar penegakan hukum memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Menutup keterangannya, Andi Cibu mengingatkan bahwa pemulihan hutan dan lahan yang terbakar membutuhkan proses panjang, sumber daya memadai, serta komitmen berkelanjutan. Tanpa langkah pemulihan yang konkret, masyarakat dan generasi mendatang berisiko menanggung dampak kerusakan lingkungan dalam waktu lama.
“Negara tidak boleh membiarkan lahan bekas terbakar terlantar begitu saja setelah izinnya dicabut. Harus ada peta jalan restorasi yang jelas dan mengikat secara hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum lingkungan semestinya tidak hanya diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana ekosistem dapat dipulihkan, hak masyarakat terdampak diperhatikan, dan kerusakan serupa dapat dicegah.





