SINJAI, Beritabenua--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai ungkap kasus pelanggaran pemilihan umum yang diproses pada Pilkada 2024.
Sebanyak 10 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti, 2 diantaranya naik pada tahap tindak pidana.
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Diplomasi Sains Indonesia di Universitas Xiamen, Tiongkok
BeritaBenua.com • sekitar 4 jam lalu
Berita Terkini
Tanpa Sertifikat Laik Fungsi, UGEM Tetap Beroperasi: CLA Nilai Distaru Lalai Tegakkan Aturan
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu, Arsal Arifin pada saat Jumpa Pers di Aula Kantor Bawaslu, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (14/11/2024).
Arsal menyampaikan bahwa 10 laporan dimana 4 yang sifatnya temuan dan 6 berdasarkan laporan dari masyarakat.
Masyarakat Pulau Medang Apresiasi Listrik Masuk Pulau, Sebut Tidak Ada Kendala
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Cinta Lintas Negara, Pria Prancis Chris Clarac Persunting Gadis Sinjai, Hadiahkan Rumah Rp898 Juta
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
"Ada 6 kasus pelanggaran ASN , 3 aparat desa, dan 1 kades," ucapnya.
Dari kasus tersebut, Arsal mengatakan bahwa oknum kepala desa terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan telah vonis di Pengadilan Negeri Sinjai.
“Satu lagi ASN inisial TM, berkasnya kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Sementara ASN yang lainnya, pihaknya telah merekomendasikan ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar.
“Kalau perangkat desa, kami juga sudah teruskan ke pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Dalam Konferensi pers hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.





