Permahi Mamuju Soroti RUU KUHAP: Ancaman terhadap HAM dan Akuntabilitas Aparat

BeritaBenua.com —
Hid
HidayatPenulis
Rahmania

MAMUJU, Beritabenua- Revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini tengah dibahas DPR RI sejak Februari 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Mamuju, yang menilai bahwa draft terbaru RUU tersebut justru mengancam prinsip-prinsip hak asasi manusia dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Rahmania, Sekretaris Cabang Permahi Mamuju, menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah ketentuan dalam draft revisi yang dianggap bermasalah dan tidak berpihak pada keadilan.

Salah satu keputusan paling kontroversial adalah penghapusan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang sebelumnya diusulkan sebagai pengawas terhadap tindakan upaya paksa oleh penyidik.

"Dengan dihapusnya HPP, tindakan aparat penegak hukum sangat berpotensi dilakukan tanpa kontrol yudisial yang memadai. Ini membuka ruang pelanggaran HAM yang lebih besar." Tegas Rahmania.

Selain itu, Rahmania juga menyoroti sejumlah pasal bermasalah lainnya, antara lain :

1. Laporan pidana melalui media elektronik tanpa mekanisme verifikasi yang jelas.

2. Pelebaran kewenangan penyidik non polri tanpa sistem kordinasi yang tegas.

3. Ketentuan rekaman cctv dalam pemeriksaan yang tidak menjamin akses tersangka atau kuasa hukum.

4. Serta pendekatan restorative justice yang masih bersifat simbolik dan tidak menyeluruh

Rahmania juga menekankan bahwa proses revisi RUU KUHAP ini tidak berlangsung secara transparan, serta cenderung mengesampingkan prinsip partisipasi publik dan perlindungan hak asasi manusia.

"Draft terbaru ini bukan hanya tidak memperkuat perlindungan hukum, tapi justru menunjukkan kemunduran serius dalam penegakan hak asasi manusia. Ini sangat mengkhawatirkan." Tambahnya.

Permahi Cabang Mamuju mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan lanjutan RUU KUHAP dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi hukum agar revisi yang dilakukan benar-benar berpihak pada keadilan dan HAM.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Dukung Tambahan Anggaran Polri, IAS: Ini Soal Stabilitas dan Masa Depan Negara

    Beritabenua 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Akademisi FH Unhas Dukung Tambahan Anggaran Rp63,7 T untuk Polri: Asal Transparan dan Akuntabel

    Beritabenua 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Tambang Ilegal Merajalela, Polisi Diduga Terlibat: HMI MPO Kepung Polres Sinjai!

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Demi Akses Infrastruktur di Desa Terasa Sinjai Barat, Giliran Emak-emak Turun Tangan

    Beritabenua 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    SMK Darussalam Makassar Bentuk Karakter Kepemimpinan Siswa Melalui LDK

    Beritabenua 3 hari lalu

    Baca

    Baru