MAKASSAR, Beritabenua - Garda Aktivis Mahasiswa Indonedia menggelar aksi unjuk rasa (Unras) didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi selatan, Jalan Urip Sumoharjo Jumat (12/12/2025).
Massa Aksi HMI MPO Cabang Sinjai Jadi Korban Premanisme Saat Menuju Lokasi Demonstrasi
Tim Lapangan • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Empat Tahun Tanpa Jeda: Makassar Menjaga Denyut Digitalnya dan Kembali Menangi TP2DD Sulawesi 2025
BeritaBenua.com • sekitar 19 jam lalu
Berita Terkini
Wagub Audiensi Wamenaker RI Bahas Percepatan Pembangunan BLK di Kaltara
Xiao Huli • sekitar 20 jam lalu
Berita Terkini
Dukung Pembentukan KPID di Daerah Perbatasan, Pemprov Raih Anugerah KPI 2025
Xiao Huli • 2 hari lalu
Berita Terkini
Aksi unjuk rasa dipicu terkait adanya Barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, Pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks.
Kasus ini mecuak dan menuai kecaman dari Garda Aktivis Mahasiswa Indonedia, Setelah bocor soal barang bukti tersebut hilang dalam penyitaan Kejaksaan tinggi Sulawesi selatan, Dugaan barang bukti bukannya Dititip ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Justru dititip ke PT. Wika.
"Hilangnya barang bukti (barbuk) dalam penguasaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan indikasi serius terjadinya pelanggaran hukum dan etik dalam sistem penegakan hukum", Kata orator unras dalam aksinya.
Lanjut, "Barang bukti yang semestinya dijaga sebagai alat pembuktian di persidangan justru hilang, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau bahkan praktik korupsi dan mafia hukum di internal kejaksaan", Jelas Mahasiswa.
Hilanya barang bukti menghambat proses penegakan hukum yang adil dan transparan menurut Mashasiswa.
"Peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tipikor, karena hilangnya barbuk dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, serta melanggar ketentuan pengelolaan barang bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hilangnya barbuk juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan menghambat proses penegakan hukum yang adil dan transparan", Kecam Mahasiswa.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetami dalam keterangan Persnya mengatakan, bahwa barang bukti itu telah dipindahkan ke Makassar dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada tanggal 26 November 2024.
"Terkait Barang Bukti material Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3), barang bukti ini telah dipindahkan ke Makassar dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar pada tanggal 26 November 2024" Ungkapnya dengan menyebut rinciannya.
Rincian sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit Lemari Peralatan dalam keadaan terkunci
2. 1 (satu) buah Power Pack
3. 1 (satu) buah Panel Listrik
4. 1 (satu) buah Lampu
5. 1 (satu) buah mesin water jet
6. 1 (satu) buah mesin Auger
7. 1 (satu) buah Cutter Heat
8. 1 (satu) buah Jendri
9. 1 (satu) buah mesin HUS.
Sementara terkait barang yang hilang ia tidak membantah hal tersebut, menurutnya hal ini telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Adapun komponen mesin yang hilang telah dibuatkan laporan polisi di Polsek Sepaku berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TB:/126/XI/2024/Sek Sepaku tanggal 21 Nopember 2024. Dan bidang Pidsus Kejati Sulsel sudah menyampaikan terkait permasalahan ini ke Komjak" Jelasnya.





