JAKARTA, Beritabenua — Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Batas Belanja Pegawai 30 Persen Bayangi Keberlanjutan PPPK di Sinjai
Arrang Saz • sekitar 15 jam lalu
Berita Terkini
Sudah Tiga Kali Disomasi, Wabup Gowa Belum Lunasi Utang Miliaran Rupiah
BeritaBenua.com • sekitar 18 jam lalu
Berita Terkini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.
Pelayanan Kesehatan Gratis di Daerah Terpencil, Kadis Kesehatan Sinjai Turun Langsung ke Dusun Tonrong
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Konsumen Keluhkan Sikap Pegawai SPBU di Sinjai, Diduga Bersikap Kasar
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
“Tidak ada ruang kompromi. Semua platform wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah telah memberikan masa penyesuaian selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat memodifikasi sistem dan kebijakan internal mereka.
Implementasi aturan kini dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Dilansir dari Detik.com, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah platform digital. Hasilnya menunjukkan adanya variasi tingkat kesiapan dan kepatuhan dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.
Dua platform yang dinilai paling responsif adalah X (Twitter) dan Bigo Live. Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret 2026, serta berkomitmen menonaktifkan akun yang melanggar ketentuan usia.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia lebih ketat, yakni 18 tahun. Platform ini juga mengembangkan sistem pengawasan berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan verifikasi manual untuk mendeteksi pengguna di bawah umur.
Namun, tidak semua platform berada pada tingkat kepatuhan yang sama. Roblox dan TikTok disebut masih dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah merancang pembatasan fitur bagi pengguna anak, sementara TikTok berencana menonaktifkan akun di bawah usia 16 tahun secara bertahap serta menyiapkan kebijakan khusus bagi pengguna usia 14–15 tahun.
Pemerintah menegaskan, seluruh platform tanpa pengecualian harus mematuhi regulasi ini sebagai bagian dari kedaulatan digital nasional.
“Anak-anak Indonesia harus mendapatkan perlindungan yang sama seperti anak-anak di negara lain. Prinsipnya universal dan tidak boleh diskriminatif,” kata Meutya.
Dengan mulai diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak di tengah arus teknologi yang semakin cepat.





