MAMUJU, Beritabenua - Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Balabalakang Timur bersama Camat Balabalakang mendapat sorotan dari aktivis mahasiswa, Dirta. Pada selasa, 13 Mei 2025.
Ia mengungkapkan proses pembentukan koperasi tersebut dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, rapat pembentukan koperasi dilaksanakan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, bahkan dilakukan secara tertutup di luar wilayah desa dan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.
"Pembentukan koperasi seharusnya mengikuti Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Namun, dalam kasus ini, aturan tersebut diabaikan." Jelas Dirta.
Selain itu, ia juga menyoroti pemilihan pengurus koperasi yang dinilai tidak memenuhi syarat, khususnya terkait pemahaman dasar tentang koperasi. Kondisi ini telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat Desa Balabalakang Timur.
Atas dasar tersebut, ia mendesak agar hasil rapat tersebut dibatalkan karena tidak korum dan meminta agar dilakukan sosialisasi terbuka kepada seluruh masyarakat serta pembentukan ulang koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Desa Balabalakang Timur bersama masyarakat sebagai bentuk perjuangan menuntut keadilan." Pungkasnya.
Dikonfirmasi pihak Kepala Desa Balabalakang Timur, namun belum merespon. Demikian Sekretaris Desa saat dimintai keterangan via WhatsApp, hanya melihat (read) pesan tanpa membalas.