Kenaikan PBB-P2 2025 di Sinjai Tuai Kritik: Dinilai Bebani Rakyat dan Minim Kajian

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis
Ashabul Qahfi

SINJAI, Beritabenua – Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 dengan empat poin utama: menaikkan tarif menjadi 0,11%–0,2% dari NJOP, menyesuaikan NJOP bangunan sesuai harga terkini, menggandakan pajak minimal dari Rp10.000 menjadi Rp20.000, serta menetapkan jatuh tempo pembayaran pada 19 Desember 2025.

‎Kebijakan ini menuai kritik tajam dari Mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Sinjai, Ashabul Qahfi.

‎Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan tambahan beban nyata yang akan langsung dirasakan masyarakat. Ironisnya, langkah ini diambil tanpa perencanaan matang, tanpa kajian sosial-ekonomi yang komprehensif, dan tanpa pelibatan publik secara memadai.

‎Ashabul menilai, kebijakan tersebut tampak diarahkan untuk memenuhi target penerimaan PBB-P2 yang dipatok Pemkab Sinjai sebesar Rp7,48 miliar pada tahun 2025. Target ambisius itu justru menguatkan dugaan bahwa kenaikan tarif dan NJOP lebih didorong oleh keinginan mengejar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.

‎"Pemda Sinjai seakan menutup mata terhadap realitas di lapangan. Apakah mereka lupa bahwa di Kabupaten Pati, kebijakan serupa pernah memicu gelombang protes besar? Menaikkan pajak secara mendadak, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih, adalah langkah yang hampir pasti memancing gejolak," tegasnya.

‎Ia mengingatkan bahwa PBB-P2 bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan menyentuh langsung ekonomi rumah tangga. Kenaikan tarif dan NJOP secara bersamaan tanpa skema transisi adalah bentuk kebijakan yang mengabaikan daya tahan ekonomi rakyat. “Ini bukan sekadar penyesuaian, melainkan penarikan paksa yang dibungkus regulasi,” ujarnya.

‎Ashabul mendesak Pemkab Sinjai untuk menghentikan penerapan kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog publik yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas. Tanpa evaluasi ulang, kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu penurunan kepatuhan pajak, merenggangkan hubungan pemerintah dengan masyarakat, hingga memunculkan gelombang penolakan yang berpotensi mencoreng nama baik daerah.

‎"Kebijakan publik bukan hanya soal angka dan target pendapatan, tetapi juga soal kepercayaan, keadilan, dan keberpihakan. Pada titik ini, Pemkab Sinjai sedang berjalan di jalur yang keliru," pungkasnya.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Mahasiswa STAI Muhammadiyah Blora Resmi Diterima di Desa Karangtengah untuk KKN dan PPL

    Beritabenua 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Atlet & Pelatih Kritik Minimnya Persiapan IPSI Sinjai Hadapi Pra-Porprov, Ini Respon Pengurus

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    KKN Unika Angkatan XVII Resmi Dilepas, Rektor : KKN Adalah Wujud Pengabdian Nyata Mahasiswa

    Hidayat 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Meriah! Warga Lamatti Rilau Rayakan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik Sepak Bola Mini Pakai Sarung

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Semarak HUT RI ke-80, Warga Lamatti Rilau Gelar Berbagai Lomba Meriah

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca

    Baru