PENAJAM, Beritabenua.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, memberikan tanggapannya terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur baru-baru ini. Dalam pernyataannya pada Selasa (5/5/2025) di Kantor DPRD PPU, Bijak menekankan pentingnya penegakan regulasi serta pembaruan aturan agar sejalan dengan dinamika kondisi daerah.
Meski belum mendapat informasi pasti mengenai tujuan sidak tersebut, Bijak meyakini tindakan itu dilatarbelakangi oleh niat untuk menegakkan ketentuan hukum, terutama dalam konteks usaha berisiko rendah.
“Kalau ini berkaitan dengan pemberhentian, saya rasa tidak tepat. Saya melihat sidak ini lebih ke arah pengawasan terhadap regulasi yang lebih luas,” ujarnya.
Bijak mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) yang ada dikaji ulang dan disesuaikan bila sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Ia juga membuka kemungkinan diterbitkannya peraturan daerah (Perda) baru jika memang diperlukan.
Ia menilai bahwa daerah masih dalam proses menyesuaikan diri dengan keberadaan pasar modern. Hal ini menjadi semakin penting mengingat perkembangan wilayah akibat kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita memang belum sepenuhnya siap menghadapi ekspansi pasar modern, tapi kondisi ini harus kita sikapi secara adaptif,” katanya.
Bijak juga mengakui bahwa pasar modern memberi dampak positif, khususnya dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pasar tradisional atau kelontong juga memiliki peran yang tak bisa diabaikan.
“Misalnya ada 10 pekerja di satu gerai pasar modern, itu berarti 10-15 keluarga yang mendapat penghidupan. Tapi kita juga harus tetap melindungi pasar tradisional yang lebih berbasis kekeluargaan,” jelasnya.
Ia menutup dengan mendorong pemerintah untuk terus memantau perubahan yang terjadi dan menyesuaikan kebijakan agar pembangunan di PPU bisa selaras dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan akibat modernisasi.(adv)