PENAJAM, Beritabenua.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaludin, menegaskan pentingnya memperhatikan sektor pariwisata dalam dokumen RTRW 2024–2044. Ia menyayangkan bahwa penetapan kawasan wisata pantai dalam rancangan RTRW belum cukup spesifik, khususnya di wilayah seperti Tanjung Jumlai.
Menurut Jamaludin, dalam dokumen perencanaan saat ini, Tanjung Jumlai hanya disebut sebagai kawasan wisata bahari tanpa pengakuan khusus terhadap potensi wisata pantai yang memiliki ciri khas tersendiri dan daya tarik berbeda.
DPRD PPU Dorong Keseimbangan dalam Pengembangan Wilayah di RTRW 2024–2044
NA • 7 bulan lalu
Berita Terkini
DPRD PPU Utamakan Validasi Data untuk Penyelesaian Konflik Lahan antara Warga dan Perusahaan HTI
NA • 7 bulan lalu
Berita Terkini
Jamaludin menyarankan agar istilah wisata pantai dan wisata bahari digunakan bersama-sama dalam perencanaan, karena keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dan perlu diakomodasi secara khusus.
Ia juga mengingatkan bahwa jika penamaan kawasan wisata terlalu umum atau sempit, hal ini dapat membatasi kebijakan pembangunan, termasuk anggaran dan fasilitas pendukung bagi destinasi wisata pantai.
DPRD PPU Dorong Peran Aktif Pemuda dan Perempuan dalam Manajemen Koperasi Desa
NA • 7 bulan lalu
Berita Terkini
Pembentukan 54 Koperasi Merah Putih Siap Perkuat Ekonomi Desa, DPRD PPU Siap Kawal
NA • 7 bulan lalu
Berita Terkini
Jamaludin khawatir pengembangan wisata pantai akan terabaikan jika tidak disebutkan secara jelas, padahal sektor ini merupakan aset penting bagi daerah.
Dalam proses revisi RTRW, DPRD mendorong pemerintah daerah agar melakukan identifikasi lebih mendalam terhadap seluruh potensi pariwisata di PPU agar rencana pembangunan bisa lebih menyeluruh dan sesuai dengan potensi lokal.
DPRD berharap dengan langkah tersebut, sektor pariwisata di PPU dapat berkembang dengan optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah.(adv)





