PENAJAM, Beritabenua.com – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Tohirun, mengkritik berkurangnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur perizinan usaha, terutama untuk usaha berisiko rendah seperti toko modern. Hal ini diungkapkan dalam wawancara di Kantor DPRD PPU pada Senin (5/5/2025).
Tohirun menjelaskan bahwa sejak sistem perizinan terpusat melalui Online Single Submission (OSS diterapkan), peran daerah semakin terbatas karena izin usaha kini banyak dikendalikan oleh pemerintah pusat.
“Sebagian besar izin ditarik ke pusat. Untuk toko seperti Alfamidi dan Indomaret, izinnya cukup dari pusat, sehingga daerah hanya bisa menyetujui tanpa banyak pilihan,” jelasnya.
Ia memahami keluhan warga yang merasa toko modern semakin menjamur di lingkungan permukiman. Namun, pemerintah daerah tidak dapat menolak izin yang sudah disetujui pusat karena kategori usaha ini dianggap berisiko rendah.
Tohirun juga menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur toko modern yang sudah usang sejak 2017 dan perlu direvisi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Selain itu, ia mengungkapkan strategi pengusaha toko modern yang menyewa rumah warga dalam jangka panjang untuk menjalankan usahanya, yang terkadang menyulitkan penataan oleh pemerintah daerah.
Tohirun berharap ada regulasi yang lebih seimbang antara pusat dan daerah agar daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam mengendalikan keberadaan toko modern, sehingga tidak merugikan masyarakat.(adv)