MANGGARAI BARAT, NTT, Beritabenua – Masyarakat Dusun Pulau Medang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, mendesak transparansi dan kejelasan pengelolaan proyek 100 unit panel tenaga surya (PLTS) yang diresmikan beberapa waktu lalu. Proyek ini sebelumnya diliput sejumlah media nasional, seperti Tempo dan Liputan6, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung transisi energi bersih di wilayah kepulauan.
Namun menurut warga, tujuan utama proyek tersebut—yaitu menghadirkan listrik berkelanjutan dan merata—belum sepenuhnya tercapai akibat berbagai persoalan administratif dan pengelolaan di lapangan.
Salah satu masalah yang disoroti warga adalah perubahan isi perjanjian penggunaan PLTS yang tidak diikuti dengan penyerahan dokumen resmi kepada masyarakat. Meski perubahan tersebut telah disepakati bersama, hingga kini masyarakat belum menerima salinan perjanjian yang diperbarui.
“Kami hanya ingin semua tertulis dan jelas. Perubahan perjanjian sudah kami setujui bersama, tapi sampai sekarang kami belum menerima dokumen resminya,” ujar Ridwan, warga Pulau Medang, Senin (14/10).
Selain itu, warga juga mempertanyakan proses pemindahan tanggung jawab pengelolaan dari pihak pertama ke pihak kedua yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Hingga saat ini, belum ada surat pertanggungjawaban legal yang diberikan kepada masyarakat sebagai bukti alih tanggung jawab tersebut.
“Kami butuh surat resmi agar tahu siapa pihak yang kini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PLTS. Jangan sampai masyarakat hanya diberi janji,” tambah Ridwan.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pembayaran penggunaan PLTS. Sejumlah penerima manfaat menyebutkan bahwa pembayaran tidak dilakukan langsung ke perusahaan pelaksana, melainkan melalui beberapa pengurus lokal yang berbeda-beda. Nama-nama seperti Kandidus Sugi, Maria Anastasia Lelu, dan Abdul Haris disebut-sebut pernah menjadi pihak penerima dana dari masyarakat.
“Sistem pembayaran seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Kami berharap semua transaksi dilakukan secara resmi melalui rekening perusahaan agar transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Andi Ilham, seorang pemuda setempat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, terutama Wakil Bupati, segera turun tangan menengahi persoalan ini dan memastikan bahwa program energi terbarukan di Pulau Medang dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Program pemasangan 100 unit panel tenaga surya ini bertujuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah kepulauan serta mendukung transisi menuju energi bersih yang berkelanjutan. Namun, tanpa pengawasan yang jelas, warga khawatir tujuan utama program ini akan melenceng dari semangat awalnya. [*]