SINJAI, Beritabenua--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Kamrianto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melaporkan istrinya ke Kepolisian Resor (Polres) Sinjai.
Laporan tersebut terdaftar dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/254/X/2025/RES SINJAI.
Kamrianto melaporkan sang istri, berinisial DA, karena diduga berselingkuh dengan seorang pria berinisial SH.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) di BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara. Kamrianto disebut memergoki istrinya bersama SH di dalam rumah.
“Benar, laporannya kami terima tadi malam sekitar pukul 01.20 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, kepada Tribun-Timur, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Adi Asrul, berdasarkan laporan polisi, Kamrianto awalnya melihat sepeda motor terparkir di halaman rumahnya. Ia kemudian mengetuk pintu beberapa kali, namun tidak mendapat respons.
Kamrianto lalu masuk ke rumah melalui pintu belakang dan mendapati istrinya bersama SH di dalam rumah.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai.
“Pagi ini kami sudah melakukan penyelidikan awal dan akan menjadwalkan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti,” ujar Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamrianto belum memberikan tanggapan terkait laporannya.