Komisi I DPRD PPU Dorong Penyelesaian Proses Legalisasi Pengukuhan Desa

BeritaBenua.com —
NA
NAPenulis

PENAJAM, Beritabenua.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Romang Rading, menegaskan bahwa pengukuhan desa di wilayah PPU masih dalam tahap proses legalisasi. Saat ini, 18 desa telah resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdiri dari lima desa di Kecamatan Penajam, empat di Kecamatan Waru, dan sisanya di Kecamatan Babulu. Sementara itu, pengajuan untuk desa-desa lain direncanakan dilakukan pada minggu kedua Mei 2025.

Romang menegaskan bahwa desa-desa yang belum masuk dalam daftar akan segera diajukan sebagai usulan susulan ke Kemendagri sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia juga menyampaikan harapannya bahwa keberadaan laboratorium desa yang baru akan memperkuat administrasi desa dan kecamatan di PPU. Namun, ia mengingatkan beberapa desa yang berada di Kawasan Budidaya Perkebunan (KBK) tidak memenuhi persyaratan untuk legalisasi sebagai desa.

Terkait wacana penurunan status kelurahan menjadi desa, Romang menilai hal itu bukanlah masalah karena secara administratif, kelurahan memang berada di bawah kecamatan. Komisi I DPRD PPU berkomitmen memprioritaskan desa-desa yang sudah terdaftar dan terus mengupayakan pengajuan usulan baru dengan melakukan konfirmasi ulang ke Kemendagri pada minggu kedua Mei.(adv)

Tim Editor

Beritabenua
BeritabenuaEditor

Berita Terkait

Cover
Berita Terkini

Solidaritas untuk Sulbar: Mahasiswa di Palu Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir

Hidayat sekitar 10 jam lalu

Baca
Cover
Berita Terkini

Membumikan Al Quran, PKK Bulukumba Luncurkan Program Cinta Al-Quran

Arrang Saz sekitar 10 jam lalu

Baca
Cover
Berita Terkini

Fun Run Jadi Simbol Komitmen Pembangunan IKN di Penajam

NA sekitar 10 jam lalu

Baca
Cover
Berita Terkini

Investasi di PPU Tembus Rp3,7 Triliun, DPRD Waspadai Dampak Pemisahan Wilayah IKN

NA sekitar 10 jam lalu

Baca
Cover
Berita Terkini

Ketua Komisi II DPRD PPU Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Izin Usaha Toko Modern

NA sekitar 10 jam lalu

Baca

Baru