PENAJAM, Beritabenua.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Romang Rading, menegaskan bahwa pengukuhan desa di wilayah PPU masih dalam tahap proses legalisasi. Saat ini, 18 desa telah resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdiri dari lima desa di Kecamatan Penajam, empat di Kecamatan Waru, dan sisanya di Kecamatan Babulu. Sementara itu, pengajuan untuk desa-desa lain direncanakan dilakukan pada minggu kedua Mei 2025.
Romang menegaskan bahwa desa-desa yang belum masuk dalam daftar akan segera diajukan sebagai usulan susulan ke Kemendagri sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia juga menyampaikan harapannya bahwa keberadaan laboratorium desa yang baru akan memperkuat administrasi desa dan kecamatan di PPU. Namun, ia mengingatkan beberapa desa yang berada di Kawasan Budidaya Perkebunan (KBK) tidak memenuhi persyaratan untuk legalisasi sebagai desa.
Terkait wacana penurunan status kelurahan menjadi desa, Romang menilai hal itu bukanlah masalah karena secara administratif, kelurahan memang berada di bawah kecamatan. Komisi I DPRD PPU berkomitmen memprioritaskan desa-desa yang sudah terdaftar dan terus mengupayakan pengajuan usulan baru dengan melakukan konfirmasi ulang ke Kemendagri pada minggu kedua Mei.(adv)