Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, SC dan OC Musda HIPMI Sulbar Dipertanyakan

BeritaBenua.com —
Hid
HidayatPenulis

Sulawesi Barat, Beritabenua - Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Musyawarah Daerah (Musda) VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Barat diduga mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak Andi Ricky Rahmat Rosali, salah satu bakal calon Ketua HIPMI Sulbar.

Ketua Tim Pemenangan Andi Ricky Rosali, Firman, menyatakan bahwa ketidakhadiran SC dan OC dalam proses penyelidikan semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan Musda.

"Dalam hal ini SC tidak menghadiri panggilan polisi, entah dengan alasan apa, ini tambah meyakinkan kami, bahwa proses tahapan musda Hipmi Sulbar sarat dengan pelanggaran dan rekayasa." Kata Firman, Ketua Tim Pemenangan Andi Ricky Rosali, pada Selasa (5/8).

Olehnya itu, tim Andi Ricki Rosali sangat berharap Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) bersikap fair, tanpa ada yang ditutupi dalam tahapan ini.

"Banyak pertanyaan kami yang sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban, misalnya kenapa Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) tidak mengizinkan kami melihat berkas calon ZS dan kami digugurkan secara sepihak sehari sebelum jadwal penetapan calon." Ungkap Firman.

Harus diingat, Firman menegaskan, pihaknya juga adalah kontestan dalam Musda VI Hipmi Sulbar, pihaknya juga membayar uang pendaftaran, tapi aspek keadilan sebagai kontestan tidak dirasakan.

"Sebaiknya Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang dipanggil ke polda Sulawesi Barat untuk hadir sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat akan hukum sekaligus menjaga marwah BPP HIPMI untuk diambil keterangannya sebagai saksi." Tegas Firman.

Ia berharap SC dan OC menjelaskan tahapan Musda dan pemberkasan calon ZS seterbuka mungkin, karena penting untuk diingat tentang pidana pemalsuan dokumen.

"Kalau pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius, karena akan dijerat Pasal 378 subs pasal 372 KUHP dengan Hukuman 4 Tahun Pejara & Denda Paling Banyak Rp. 900.000." Pungkasnya.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Praktik Judi Sabung Ayam di Sinjai Timur

    Arrang Saz sekitar 2 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    HIPMI Sulbar Terancam Dicaretaker, Dinilai Langgar AD/ART Organisasi

    Hidayat sekitar 16 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Ketua Bidang Pendidikan Badko HMI Soroti Dugaan Ketidakadilan terhadap Guru Swasta yang Gagal Ikut PPG

    Hidayat sekitar 16 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Laporan Diblokir? Tambang Liar Dibiarkan: HMI MPO Desak Kapolres Sinjai Dicopot!

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Bahas Keberlanjutan MoU, Bappeda Kota Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Pusjar SKMP LAN

    Xiao Huli 4 hari lalu

    Baca

    Baru