MAKASSAR, Beritabenua--Bertempat di Swiss-Belhotel Panakukang Makassar, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Makassar kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Sabtu, 20/9/2025.
Ujian ini merupakan tahapan penting yang harus dilalui oleh calon advokat setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pelaksanaan UPA dimulai pukul 09.00 WITA dan terdiri dari soal pilihan ganda serta esai. Materi yang diujikan mencakup bidang-bidang penting yang menjadi dasar keilmuan dan keterampilan profesi advokat, antara lain Kode Etik Advokat, peran dan fungsi organisasi advokat, serta berbagai hukum acara seperti pidana, perdata, peradilan agama, hubungan industrial (PHI), dan PTUN.
Kehadiran para peserta dalam ujian ini menandai keseriusan dan komitmen mereka untuk menjalani profesi yang mulia (officium nobile) dengan standar integritas dan kualitas yang tinggi.
Acara ini dibuka secara resmi dan disaksikan oleh perwakilan DPN PERADI, Ibu Indrianingtyas, M.R., T.B.A., bersama Ketua DPC PERADI SAI Makassar, Dr. Syahrir Cakkari, S.H., M.H., serta jajaran pengurus DPC lainnya seperti Bapak Khair Syurkati, S.H., M.H., dan Bapak Yusri Yunus, S.H., M.H.
Pesan Moral: Kejujuran sebagai Fondasi Profesi
Dalam sambutannya, Dr. Syahrir Cakkari mengingatkan seluruh peserta bahwa kejujuran adalah fondasi utama profesi advokat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjawab soal ujian dengan maksimal dan percaya diri.
“Jangan percaya kepada orang-orang yang menjanjikan kelulusan, apalagi dengan iming-iming koneksi. Semua peserta diperlakukan sama,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kelulusan harus dicapai secara murni, bukan dengan jalan pintas.
“Kami berharap para peserta dapat menjawab soal dengan jujur dan benar, serta meraih nilai yang baik. Profesi advokat adalah profesi mulia, dan kemuliaan itu lahir dari kapasitas serta integritas pribadi masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seorang advokat bukan sekadar penyandang gelar, tetapi juga harus menjadi pelaku aktif dalam memperjuangkan keadilan dan pembaruan hukum.
“Ketika advokat memiliki integritas, organisasi advokat pun menjadi wadah yang sehat bagi pemikiran-pemikiran cemerlang yang berkontribusi bagi demokrasi dan penegakan hukum,” tambahnya.
Komitmen PERADI SAI: Mencetak Advokat Berkualitas
Melalui pelaksanaan UPA ini, PERADI SAI kembali menunjukkan komitmennya untuk mencetak advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki nilai etika yang kuat. Proses ujian yang ketat dan terstandar menjadi jaminan bahwa setiap advokat lulusan PERADI SAI adalah mereka yang telah melalui tahapan pendidikan dan evaluasi secara jujur, konsisten, dan menyeluruh.
Usai pembukaan dan pembagian soal ujian, Wakil Ketua DPC PERADI SAI Makassar, Bapak Khair Syurkati, S.H., M.H., turut memberikan semangat dan doa terbaik bagi seluruh peserta.
“Jadikan ujian ini sebagai langkah awal menuju pengabdian yang luhur, adil, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang membutuhkan. Selamat menempuh ujian. Semoga sukses menjadi advokat yang profesional dan berintegritas,” pesannya.