SINJAI, Beritabenua--Polres Sinjai resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang baru lahir di semak-semak Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Senin (15/9/2025).
Kedua tersangka diketahui merupakan orang tua bayi tersebut, yakni KE (22), seorang mahasiswa asal Dusun Bole, Saohiring, Sinjai Tengah, serta P (26), petani asal Dusun Cakkelembang, Turungan Baji, Sinjai Barat.
Penetapan itu disampaikan dalam press release Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Asrul bersama Kapolsek Sinjai Tengah Iptu Tenri Gangka di Aula Polres Sinjai, Rabu (17/9/2025).
“Pasangan kekasih ini masing-masing berinisial KE, warga Saohiring, dan P, warga Turungan Baji,” jelas Iptu Tenri Gangka.
Ia menuturkan, bayi ditemukan sekitar pukul 07.30 WITA dalam kondisi lemah. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya bercak darah di jalan setapak kebun, sekitar 200 meter dari lokasi penemuan bayi. Dari petunjuk itu, polisi menelusuri hingga ke rumah JN (41), tempat KE berdomisili.