Pasangan Kekasih Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penemuan Bayi di Sinjai Tengah

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis

SINJAI, Beritabenua--Polres Sinjai resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang baru lahir di semak-semak Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Senin (15/9/2025).

Kedua tersangka diketahui merupakan orang tua bayi tersebut, yakni KE (22), seorang mahasiswa asal Dusun Bole, Saohiring, Sinjai Tengah, serta P (26), petani asal Dusun Cakkelembang, Turungan Baji, Sinjai Barat.

Penetapan itu disampaikan dalam press release Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Asrul bersama Kapolsek Sinjai Tengah Iptu Tenri Gangka di Aula Polres Sinjai, Rabu (17/9/2025).

“Pasangan kekasih ini masing-masing berinisial KE, warga Saohiring, dan P, warga Turungan Baji,” jelas Iptu Tenri Gangka.

Ia menuturkan, bayi ditemukan sekitar pukul 07.30 WITA dalam kondisi lemah. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya bercak darah di jalan setapak kebun, sekitar 200 meter dari lokasi penemuan bayi. Dari petunjuk itu, polisi menelusuri hingga ke rumah JN (41), tempat KE berdomisili.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Siswa Pukul Guru di Sinjai, IPM Mengecam

    Beritabenua sekitar 17 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    BAPENDA Kota Makassar Tingkatkan Kepatuhan Pajak Jasa Parkir melalui Sosialisasi Intensif

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Optimalkan Pajak Reklame, BAPENDA Kota Makassar Gelar Sosialisasi untuk Pengusaha

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    BAPENDA Makassar Ikut Bahas Raperda Pengelolaan Parkir untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

    Xioa Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    BAPENDA Makassar Dampingi Wali Kota Terima Kunjungan Menteri, Tinjau Kawasan Kumuh di Pampang

    Xioa Huli 2 hari lalu

    Baca

    Baru