Kompensasi 47 Hektar Tak Kunjung Dibayar, DPR RI Desak PT Vale Segera Bertindak

BeritaBenua.com —
BeritaBenua.comPenulis
Gambar Sampul

LUTIM, Beritabenua — Persoalan tanam tumbuh milik H. Gusti Riadi di wilayah Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, lahan seluas 47 hektar yang terdampak aktivitas perusahaan belum mendapatkan kompensasi dari PT Vale Indonesia, meski disebut telah melalui proses inventarisasi dan kesepakatan.

Lihat Juga

Keluhan ini disampaikan langsung oleh H. Gusti Riadi saat bertemu anggota DPR RI, Frederik Kalalembang dari Fraksi Demokrat, dalam agenda reses di Luwu Timur. Ia menegaskan bahwa belum ada realisasi pembayaran, sementara sebagian lahannya telah digusur oleh aktivitas perusahaan.

"Lokasinya itu di Seba seba dan Itu sudah ada inventarisir sudah ada kesepakatan pada waktu itu cuman realisasi pembayaran terhadap tanam tumbuh saya itu belum ada, multitafsirnya itu ada pada pembayaran kerohiman, ya dari pihak PT Vale maunya bayar kerohiman sedangkan devinisi Kerohiman dan Kompensasi itu berbeda, Kerohiman Menurut asumsi kami itu adalah bantuan sosial, yang kami minta ini adalah ganti rugi tanam tumbuh atau kompensasi terhadap tanam tumbuh," Ungakap Gusti saat menyapaikan aspirasinya.

Menurut Gusti, persoalan ini juga telah dibawa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial, dengan arahan agar diselesaikan secara kekeluargaan.

"Seluas 35 hektar di Sulawesi Tengah + 12 hektar di Sulawesi Selatan, Itu sudah ada kesepakatan sesuai dengan notulen ini dengan nilai disini, sebelas miliar enam ratus sepuluh juta ini sudah ada notulennya jadi ini mau diganti rugi, bukan dibahasakan dengan kerohiman atau bukan dibahasakan dengan rumpu, ini hak kami pribadi kebun kami pribadi. Jadi PT Vale dia mau mengganti 10 miliar dengan kalimat 712 (Hektar' red), nah di situ tidak ketemunya atau multitafsirnya, Kalau 712 itu Haknya rumpung ada, kalau yang kami tuntut 35 +12,. Jadi 35 hektar di Sulawesi Tengah di tambah 12 hektar di Sulawesi Selatan, itu sudah ada inventarisirnya dan sudah ada kesepakatannya. jelas Gusti

Meski telah berulang kali menyampaikan surat permintaan penyelesaian, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan.

"berulang kali mi saya sampaikan ke pihak PT Vale bahkan sudah ada notulen dan kami sudah melangkah ke penanganan konflik tenurial Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diperintahkan untuk dipertemukan untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan , kata dari pihak dari kementrian PT Vale bersesedia untuk membayar itu, namun faktanya sampai sekarang belum ada kepastian dan realisasinya," tambahnya dengan nada lebih tegas.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI, Irjenpol, Frederik Kalalembang, meminta PT Vale Indonesia segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai kesepakatan yang telah ada.

"Bapak ibu sekalian, jadi inilah keluhkesah dari pada pak Haji Gusti, yang mana saat itu sudah ada kesepakatan dengan pihak PT Vale cuma realisasinya belum terlaksana dan pak Haji Gusti juga sudah menyurat," terangnya.

Ia juga menekankan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut hingga berpotensi memicu konflik di masyarakat.

"Jadi saya minta nanti kepada juga direksi kepada PT Vale tolong ya supaya tidak berkembang nanti menjadi anarkis jadi kira ini masyarakat jadi saya juga beberapa waktu yang lalu datang masyarakat dan menyampaikan keluahan-keluhan itu yaa saya harus sampaikan supaya inilah komunikasi yang bagus, jadi saya berharap kepada direksi PT Vale supaya ditanggapi." tutup Irjenpol, Frederik Kalalembang.

Diketahui, kasus ini telah bergulir selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas, meskipun telah melalui berbagai upaya, termasuk pengaduan ke pemerintah pusat. (tim).

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Terungkap, Kurir Sabu 5 Kg di Makassar Terima Rp20 Juta per Kg

    Arrang Saz sekitar 8 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Bahas Masa Depan Pesisir, Audiensi Panitia Mangrove Camp Dapat Lampu Hijau dari Pemkot Makassar!

    BeritaBenua.com sekitar 21 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Uji Keabsahan Sertifikat Tanah, Ahli HAN Andi Cibu Paparkan Prinsip AUPB di PTUN Makassar

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Panrita Literasi dan UIAD Sinjai Gelar Perayaan Hari Buku Sedunia

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Melalui PM Distribusi dan Feeder OLT, PLN Icon Plus Pastikan Layanan Tetap Optimal di Mandai Makassar

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Kompensasi 47 Hektar Tak Kunjung Dibayar, DPR RI Desak PT Vale Segera Bertindak - Berita Benua