Keadilan Proporsional: Menggali Makna Keadilan Menurut Aristoteles dan Kasus-kasus Nyata

BeritaBenua.com —
Beritabenua
BeritabenuaPenulis
Ilustrasi/Kompasiana.com

OPINI, Beritabenua- Pernahkah Anda berpikir, apa sebenarnya makna keadilan itu? Apakah keadilan hanya tentang kesetaraan, seperti apakah A dan a harus diperlakukan sama, atau B dan b harus mendapatkan hak yang sama? Apakah kesetaraan benar-benar bisa disebut keadilan? 
Mungkin jawabannya bisa ditemukan dalam pemikiran seorang filsuf besar yang hidup ribuan tahun lalu di zaman Yunani Kuno, yaitu Aristoteles.

Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal dari Stagira (Ἀριστοτέλης ὁ Σταγειρίτης), yang lahir pada tahun 384 SM di kota Stagira, yang terletak di wilayah utara Yunani. Sejak kecil, Aristoteles sudah menunjukkan minat besar pada ilmu pengetahuan dan penalaran logis. Hal ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh ayahnya, Nicomachus, seorang dokter yang melayani Raja Amyntas II dari Makedonia.

Dari ayahnya, Aristoteles kecil mendapatkan warisan intelektual yang membentuk minatnya pada dunia pengetahuan dan logika, yang kelak sangat mempengaruhi pemikirannya di masa dewasa.

Dalam perjalanan pendidikannya, Aristoteles bergabung dengan Academy di Athena, yang didirikan oleh Plato, dan menjadikan Plato sebagai guru besar yang sangat ia kagumi.

Aristoteles belajar di Academy selama sekitar 20 tahun. Meski sangat menghormati Plato, Aristoteles akhirnya mengembangkan pandangan-pandangan yang berbeda, terutama dalam hal metafisika, epistemologi, dan politik.

Namun, yang akan kita bahas di sini adalah pandangan Aristoteles mengenai keadilan. Bagaimana Aristoteles memandang keadilan, dan bagaimana konsep keadilan tersebut harus diterapkan dalam kehidupan yang seadil mungkin?

Aristoteles mendefinisikan keadilan bukan hanya sebagai kesetaraan semata atau pembagian yang sama, melainkan proporsionalitas yaitu memberikan hal kepada seseorang sesuai dengan kontribusi dan kebutuhan. Kemudian Aristoteles membagi dua jenis keadilan itu.

1. Keadilan distributif: pembagian sumber daya atau hak berdasarkan proporsi yang adil.

2. Keadilan korektif: mengoreksi ketidakadilan yang terjadi, dalam transaksi atau interaksi sosial.

Aristoteles ingin menegaskan bahwa kesetaraan bukan semata hal yang bisa dianggap adil. Melainkan ada pertimbangan lain yang lebih layak.

Sedangkan dalam hukum, pandangan Aristoteles ini sebenarnya bisa digunakan untuk menuntut sebuah keadilan, seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dengan total kerugian negara sebesar 300T dan hukuman bui 6,5 tahun. Ini jauh dari kata adil.

Sedangkan kesialan didapatkan oleh seorang wanita lansia bernama Asiani, yang dituduh mencuri kayu jati di kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014, dan dijatuhi hukuman 5 tahun dalam bui.

Apakah ini adil? Tentu tidak dalam POV Aristoteles.

Mengapa? Harvey Moeis mencuri karena keserakahan dan ketidakpuasan, sedangkan nenek Asiani mencuri agar tetap hidup.

Ini adalah sebuah fenomena di mana keadilan itu sangat tidak proporsional.

Kasus lain yang serupa adalah Bahtiar bin Sabang, seorang petani yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya. Bahtiar ditangkap dan dihukum atas penebangan pohon di lahan yang ia kelola untuk bertani, meskipun tanah tersebut sudah digunakan oleh keluarganya selama beberapa generasi.

Dalam perspektif Aristoteles, tindakan penegakan hukum terhadap Bahtiar tidak proporsional, karena ia berjuang untuk mempertahankan kehidupan dan haknya atas tanah, bukan untuk keuntungan pribadi atau keserakahan.

Sementara itu, pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai kawasan hutan tidak mempertimbangkan sejarah dan hak adat yang sudah ada, menciptakan ketidakadilan yang jelas dalam hal keadilan distributif.

Pada dasarnya keadilan adalah sebuah hal yang suci, yang harus di perjuangkan dan di hormati terlapas dari latar belakang pekerjaan dan gelar.

Oleh: Irfan Joya 

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Opini

    Urban Farming di Bandung Dukung Kemandirian Pangan Kota

    Rilwanu Rahman Alatas 2 bulan lalu

    Baca
    Cover
    Opini

    Pertanian Perkotaan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Balikpapan

    Muh Hawis Hakim 2 bulan lalu

    Baca
    Cover
    Opini

    Pembungkaman Demokrasi di Tengah Pemilihan Bupati

    Zulkifli 3 bulan lalu

    Baca
    Cover
    Opini

    Netralitas Pemerintah Desa dalam Menyambut Pilkada 2024

    Nazirah 3 bulan lalu

    Baca
    Cover
    Opini

    Sebagai Sarana Perbaikan Atau Perebutan Kekuasaan “Jadilah Pemilih Cerdas”

    Ibrahim 3 bulan lalu

    Baca

    Baru