SINJAI, Beritabenua-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 60 Perkara Tindak Pidana Umum periode Januari-Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh pihak kejaksaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Tentunya, hal ini bertujuan dalam upaya pencegahan agar didalam pelaksanaan tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
"Juga, agar barang bukti tidak menumpuk dan berpotensi menimbulkan masalah yang tidak bisa dikendalikan salah satunya, polusi udara, menjadi tempat serangga dan sumber penyakit," ujarnya saat memberikan sambutannya, Kamis (26/6/2025).
Barang bukti 60 perkara tindak pidana kata Dr. Zulkarnaen, dari perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum (KAMNEGTIBUM), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan NARKOTIKA yang telah mempunyai hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika Jenis shabu seberat 27,77655 Gram dan alat penghisap, timbangan shabu, Obat-obatan sebanyak 32 Butir, senjata tajam, pakaian dan alat perikanan serta badik," bebernya.
Dr. Zulkarnaen menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sinjai dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
"Pemusnahan ini merupakan momentum untuk kita, pemkab Sinjai dan aparat hukum bahwa tidak ada ruang bagi pengguna obat terlarang dan berbahaya di kabupaten Sinjai," katanya.
Tentunya, Dr. Zulkarnaen berharap, sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dapat terjalin lebih nyata ke depannya.
"Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif, khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika sehingga Kabupaten Sinjai menjadi tempat aman tentram dan sejahtera hingga masyarakat bahagia," pungkasnya.