MAKASSAR, Beritabenua--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 10/7/2025.
Turut hadir perwakilan masyarakat dan mahasiswa dari Kabupaten Sinjai untuk membahas persoalan izin pertambangan yang dinilai sarat masalah prosedural.
Dalam forum ini, hadir perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Sinjai (AMPERA SINJAI) yang secara tegas menyuarakan tuntutan keterbukaan dan peninjauan ulang seluruh dokumen izin tambang di wilayah mereka.
RDP tersebut menjadi respon konkret DPRD Sulsel terhadap banyaknya laporan mengenai dugaan pelanggaran tata ruang dan ketertutupan informasi izin yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Sinjai. Namun sayangnya, PT Trinusa selaku pihak perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak hadir dalam forum resmi ini, meskipun telah diberikan undangan secara terbuka.
Ketidakhadiran PT Trinusa ini memicu kecurigaan bahwa dokumen izin yang dimiliki tidak sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan tata ruang, serta menandakan lemahnya komitmen transparansi dari pihak perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran PT Trinusa. DPRD akan tetap menindaklanjuti dengan serius. Kami akan meminta dokumen resmi dari Pemda Sinjai dan melakukan audit terhadap legalitas serta kesesuaian perizinan tambang tersebut,” tegas pimpinan Komisi DPRD Sulsel dalam pernyataan usai rapat.
Sementara itu aliansi Ampera Sinjai yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan, Isyal Aprisal, dalam forum tersebut menyatakan bahwa masyarakat Sinjai, khususnya di wilayah terdampak, selama ini tidak pernah mendapatkan akses terhadap dokumen AMDAL, RTRW, maupun SK perizinan yang menyangkut aktivitas tambang.
“Absennya PT Trinusa hari ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses izin tambang ini. Kami dari AMPERA SINJAI menuntut DPRD untuk tidak hanya menindaklanjuti, tapi juga membuka ruang pemeriksaan terbuka dan partisipatif terhadap seluruh dokumen yang selama ini disembunyikan,” ujar Isyal Aprisal.
Ia juga menyoroti bahwa lokasi tambang yang dimaksud berada di wilayah agraris dan pesisir yang secara nyata berseberangan dengan Perda RT RW Kabupaten Sinjai, yang tertera pada landasan hukum UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (2) Setiap warga berhak atas akses informasi lingkungan dan keadilan tata kelola sumber daya alam, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 11 ayat (1) Informasi mengenai izin lingkungan dan perizinan publik wajib diumumkan secara terbuka serta Perda Kabupaten Sinjai No. 28 Tahun 2012 tentang RTRW
Menurutnya aturan tersebut menjadi dasar legal dalam menentukan kesesuaian lokasi tambang terhadap peruntukan ruang dan kawasan.
Aliansi Ampera Sinjai juga mendesak DPR Provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi Ampera Sinjai dengan membentuk tim independen yang melibatkan ahli lingkungan dan tata ruang.
Meminta secara resmi seluruh dokumen RTRW, SK perizinan, dan izin lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
Menyusun rekomendasi lanjutan untuk mengevaluasi, menunda, bahkan mencabut IUP jika ditemukan pelanggaran serius.
Pihak DPRD menegaskan bahwa forum ini bukan akhir, melainkan awal dari proses yang lebih dalam untuk memastikan keadilan tata ruang dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Selatan.