SINJAI, Beritabenua--Aktivitas tambang ilegal semakin merajalela di sejumlah wilayah di Kabupaten Sinjai tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Keberadaan tambang yang beroperasi tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Di beberapa titik lokasi tambang ilegal bahkan beroperasi terang-terangan seperti yang berada di Jl. Petta Ponggawae dan Jl. Bulo Bulo Barat, Kecamatan Sinjai Utara. Terlihat truk pengangkut material tambang lalu lalang setiap hari mengakibatkan ketenangan warga terganggu oleh suara mesin truk tambang, merusak infrastruktur jalan serta udara dipenuhi debu.
Ironisnya, meski aktivitas tambang tersebut berlangsung terbuka dan sudah berjalan berbulan-bulan, belum terlihat adanya upaya serius dari aparat untuk menghentikannya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum sengaja membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung, bahkan diduga ikut menikmati keuntungan di balik bisnis tambang gelap ini.
Warga setempat serta pengendara mengaku sudah resah akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, namun tidak kunjung ditindak.
“Truk tambang berlalu-lalang setiap hari, jalan rusak parah, debu beterbangan, dan membuat jalan licin,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Salah seorang warga yang bermukim di sekitar pintu masuk Pelabuhan Larea-rea juga angkat suara. Mereka menilai lemahnya penegakan hukum justru menjadi pintu masuk bagi para pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi.
“Jika aparat serius, tambang ilegal tidak akan semasif ini, truk tambang setiap hari lalang, Ini bukan semata soal pelanggaran hukum, Aparat seharusnya hadir, bukan malah jadi penonton atau bahkan pelindung para pelaku,” ucapnya yang enggan disebutkan namanya
Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang berat.
Ketentuan Pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait pelaksanaan kegiatan produksi tanpa memiliki izin eksplorasi (IUP).
Desakan pun menguat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum Khususnya Polres Sinjai, segera turun tangan menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan tersebut.