Perjudian di Muara Wahau Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur, Warga Resah; Polisi Tutup Mata?

BeritaBenua.com —
Tim
Tim LapanganPenulis

Kutai Timur, Beritabenua.com - Perjudian sabung ayam di Desa Wanasari (SP1), Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur semakin meresahkan warga, meskipun dibulan suci ramadan masih lancar beraktivitas.

Aktivitas perjudian tersebut berlokasi di tengah kebun milik warga setempat, yang berada di SP1 Desa Wanasari, Muara Wahau Kutai Timur. 

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu tersebut, Minggu (24/03/2024). 

Menurutnya kegiatan judi tersebut sudah berlangsung lama sejak empat bulan lalu hingga saat ini tetap berjalan. 

"Memang benar, lokasi tersebut ada sarang besar perjudian dadu dan sabung ayam, dan sudah ada sejak lama sudah empat bulan tidak ada penindakan dari kepolisian," terangnya.

Warga melihat lokasi perjudian itu terkesan kebal hukum dan legal, melihat aktivitasnya hingga saat ini masih terus berlanjut. 

"Seolah-olah kebal hukum, buktinya sampai saat ini tidak pernah ada operasi, aman-aman saja," cetusnya.

Warga menduga aktivitas perjudian di daerah mereka itu mendapat back-up dari petugas, sehingga sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari petugas dan arena perjudian semakin ramai dan besar.

"Mungkin ini ada yang backing juga, mustahil rasanya kalau tidak ada, buktinya makin ramai dan terus berlangsung setiap hari," ucapnya. 

Menurut salah satu warga lainnya, ia mengungkapkan bahwa arena judi tersebut dibuka setiap hari saat sore hari. 

"Tiap hari dibuka sekitar pukul 15:00 sore itu sudah ramai, biasanya mereka bubar itu menjelang magrib," imbuhnya. 

Dalam arena ini juga kata dia bukan hanya melibatkan orang tua ataupun laki-laki dewasa pada umumnya melainkan melibatkan serta mempekerjakan beberapa wanita serta anak dibawah umur. 

"Bukan hanya laki-laki tapi juga ada perempuannya bahkan ada anak sekolah yang masih kelas 5 SD juga dilibatkan, kalau seperti ini bagaimana generasi kita kedepan ketika dari kecil sudah didik menjadi penjudi seperti itu? Apakah kita sebagai orang tua hanya diam begitu saja?," tuturnya dengan wajah risau.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, perjudian sabung ayam diatur dalam pasal 303 KUHP jo, Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp25.000.000.

Masyarakat berharap perjudian sabung ayam dan dadu, segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik dari Polres Kutai Timur maupun Polda Kaltim. 

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Oknum Pegawai UMSi Halangi Jurnalis Saat Liput Aksi Mahasiswa Soal Dosen Cabul

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    ‎Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UMSi Desak Rektor Mundur dan Tuntut Penanganan Kasus Pelecehan Seksual

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Beritabenua 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Beritabenua 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Kolaborasi Ormas, KNPI, dan Polisi: Langkah Nyata Ciptakan Makassar Tertib

    Beritabenua 5 hari lalu

    Baca

    Baru