SINJAI, Beritabenua--Anas Bin Daman, narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai, akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan terhadap Anas dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Gowa setelah ia menjadi buronan selama beberapa hari
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darmansyah, mengkonfirmasi bahwa napi tersebut kini telah berhasil ditangkap dan kembali berada dalam pengawasan pihak yang berwenang
“Alhamdulillah sudah ditangkap. Kami akan menggelar konferensi pers di Polres Sinjai sekitar pukul 15.00 WITA,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/7/2025).
Diketahui, Anas Bin Daman melarikan diri dengan cara membobol plafon Sel Pengasingan (Sel Merah) tempat ia ditahan karena pelanggaran tata tertib. Pelarian terungkap sekitar pukul 07.00 WITA saat petugas melakukan kontrol rutin blok hunian.
Anas Bin Daman tercatat dengan nomor register BI.58/2025. Ia menjalani hukuman atas tindak pidana pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP) dan penadahan (Pasal 480 KUHP) sejak 27 Mei 2025.
Pihak Rutan Sinjai sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kanwil Dirjenpas Sulawesi Selatan, Polres Sinjai, Dandim 1424/Sinjai, serta Polres Bantaeng dalam upaya pencarian dan peningkatan sistem pengamanan.