SINJAI, Beritabenua--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sinjai dengan tegas mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolres Sinjai, terhadap massa aksi yang tengah menyampaikan aspirasi Di halaman Kantor DPRD Sinjai Senin 01/09/2025. Peristiwa ini menjadi bukti masih maraknya praktik kekerasan negara terhadap masyarakat sipil.
Menurut DPC GMNI Sinjai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi juga menegaskan bahwa aparat seharusnya melindungi rakyat bukan mengkriminalisasi publik yang menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Sikap DPC GMNI Sinjai:
1. Mengecam keras dugaan tindakan brutal Kapolres Sinjai dalam menghadapi demonstrasi rakyat.
2. Mendesak Presiden segera mencopot Kapolres Sinjai terbukti melakukan represif kepada peserta aksi
3. Menegaskan komitmen GMNI untuk terus bersama elemen bangsa memperjuangkan demokrasi dan menolak pembungkaman serta kekerasan negara.
Berdasarkan hal tersebut," Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat menjadi korban kekerasan negara dan ini adalah panggilan nurani bagi kita semua untuk melawan praktik represif aparat. Demokrasi harus dibela,” tegasnya