SINJAI, Beritabenua- Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dinilai tidak diimplementasikan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah Sinjai.
Sejak ditetapkan lebih dari lima tahun lalu atas inisiatif DPRD Sinjai, Perda tersebut hanya berhasil menetapkan satu komunitas adat, yakni Karampuang, sebagai masyarakat adat yang diakui secara resmi.
Amplop di Balik Kehadiran: Tubuh Perempuan dan Anak sebagai Komoditas Legitimasi
BeritaBenua.com • sekitar 10 jam lalu
Berita Terkini
Alfamidi Klarifikasi Program Donasi Sisa Uang Kembalian, Dikelola BAZNAS Pusat Bukan Tingkat Kabupaten
Arrang Saz • sekitar 23 jam lalu
Berita Terkini
Padahal, berdasarkan data dari AMAN Sinjai, terdapat enam komunitas adat lainnya yang belum mendapatkan pengakuan, yaitu Barambang Katute, Soppeng Turungan, Kampala, Pattiro Toa, Laha-Laha, dan Rumbia.
Menurut AMAN, minimnya pengakuan ini menjadi indikator kuat bahwa pemerintah daerah abai terhadap hak-hak masyarakat adat.
Dugaan Donasi dari Sisa Uang Kembalian di Alfamidi Sinjai, Alfamidi dan BAZNAS Sinjai Berikan Klarifikasi Berbeda
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Resmi Lahir di Sinjai, Bung Faisal Setiawan Nahkodai Gerakan Perjuangan Pemuda
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
Zulkifli, Koordinator Advokasi Hukum dan HAM AMAN Sinjai, menyebut bahwa perpanjangan Surat Keputusan Panitia Masyarakat Adat oleh Bupati juga sering terlambat, bahkan baru ditetapkan di akhir tahun.
“Kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi dan perda yang sudah ada” jelasnya, Senin (23/6).
Ia menegaskan pentingnya peran Bupati sebagai pengambil kebijakan untuk memastikan hak masyarakat adat terpenuhi.
Pihaknya juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kebijakan dijalankan secara konkret.





