SINJAI, Beritabenua- Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dinilai tidak diimplementasikan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah Sinjai.
Sejak ditetapkan lebih dari lima tahun lalu atas inisiatif DPRD Sinjai, Perda tersebut hanya berhasil menetapkan satu komunitas adat, yakni Karampuang, sebagai masyarakat adat yang diakui secara resmi.
Padahal, berdasarkan data dari AMAN Sinjai, terdapat enam komunitas adat lainnya yang belum mendapatkan pengakuan, yaitu Barambang Katute, Soppeng Turungan, Kampala, Pattiro Toa, Laha-Laha, dan Rumbia.
Menurut AMAN, minimnya pengakuan ini menjadi indikator kuat bahwa pemerintah daerah abai terhadap hak-hak masyarakat adat.
Zulkifli, Koordinator Advokasi Hukum dan HAM AMAN Sinjai, menyebut bahwa perpanjangan Surat Keputusan Panitia Masyarakat Adat oleh Bupati juga sering terlambat, bahkan baru ditetapkan di akhir tahun.
“Kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi dan perda yang sudah ada” jelasnya, Senin (23/6).
Ia menegaskan pentingnya peran Bupati sebagai pengambil kebijakan untuk memastikan hak masyarakat adat terpenuhi.
Pihaknya juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kebijakan dijalankan secara konkret.