MAKASSAR, Beritabenua--Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga kini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/2025) menjelaskan bahwa 14 orang tersangka terlibat pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 orang lainnya terkait dengan kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Rincian tersangka:
Kasus DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Identitas: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Kasus DPRD Kota Makassar (18 orang): 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani Polrestabes Makassar.
Identitas: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Pasal yang disangkakan:
DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), serta Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian).
“Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Polda Sulsel menegaskan keseriusannya menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, serta mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.