Aliansi Pemuda Sinjai Geruduk Kantor Bupati: Tegaskan Pemerintah Daerah Jangan Jadi Kaki Tangan Korporasi Tambang

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua--Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sinjai Menggugat menyatakan sikap tegas menolak rencana aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Sinjai. Aksi penolakan itu digelar di depan Kantor Bupati Sinjai, Selasa (9/9/2025).

‎Dalam orasinya, para pemuda menilai kehadiran tambang emas tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan hanya menyisakan dampak buruk bagi lingkungan, sosial, serta masa depan generasi muda.

‎“Tambang bukan jalan keluar pembangunan, justru akan meninggalkan kerusakan yang diwariskan ke anak cucu,” tegas Arham, Jenderal Lapangan aksi.

‎Aliansi menilai aktivitas pertambangan berpotensi merusak ekosistem, mencemari sumber air, hingga mengancam ruang hidup masyarakat lokal. Mereka juga menggugat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Lihat Juga

‎Massa aksi mendesak Pemda dan DPRD Sinjai untuk bersikap transparan, melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan, serta tidak menggadaikan masa depan daerah demi investasi jangka pendek.

‎“Kami siap berada di garda terdepan melawan kebijakan tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan rakyat Sinjai,” tambah Arham.

Adapun tuntutan massa aksi meliputi:

‎1. Mendesak Pemda dan DPRD Sinjai untuk membuka secara transparan persoalan tambang.

‎2. Meminta Pemda dan DPRD tidak mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di area yang akan digarap PT Trinusa Resources.

‎3. Menuntut Bupati dan Ketua DPRD mencabut izin tambang yang diberikan kepada PT Trinusa Resources.

‎Menanggapi aksi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Irwan Syahrani Yusuf, menyatakan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah pusat, bukan kabupaten.

‎“Kewenangan terkait tambang sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat. Artinya, segala bentuk perizinan pertambangan menjadi ranah pusat, meskipun tetap menjadi atensi pemerintah provinsi,” jelasnya.

‎Irwan menambahkan, izin yang dikantongi perusahaan tambang tidak otomatis memberi ruang untuk langsung beroperasi. “Pemegang IUP masih harus melalui banyak tahapan sebelum bisa melakukan pertambangan,” ujarnya.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Peringati Nuzulul Qur’an, Desa Tompobulu Hidupkan Semangat Qurani Lewat MTQ Tingkat Desa

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dari Kampus ke Masyarakat: Tim Dosen UMI Ajak Generasi Muda Peka terhadap Kondisi Sosial Warga Mamajang

    BeritaBenua.com 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Warga Sipil Diduga Ditembak Oknum Polisi, PBHI Sulsel Desak Polri Usut dan Tindak Pelaku

    BeritaBenua.com 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Usai Tertimpa Pohon, Warga di Sinjai Barat Renovasi Rumahnya

    BeritaBenua.com 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun

    Arrang Saz 6 hari lalu

    Baca
    Aliansi Pemuda Sinjai Geruduk Kantor Bupati: Tegaskan Pemerintah Daerah Jangan Jadi Kaki Tangan Korporasi Tambang - Berita Benua