Aliansi Pemuda Sinjai Geruduk Kantor Bupati: Tegaskan Pemerintah Daerah Jangan Jadi Kaki Tangan Korporasi Tambang

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis

SINJAI, Beritabenua--Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sinjai Menggugat menyatakan sikap tegas menolak rencana aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Sinjai. Aksi penolakan itu digelar di depan Kantor Bupati Sinjai, Selasa (9/9/2025).

‎Dalam orasinya, para pemuda menilai kehadiran tambang emas tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan hanya menyisakan dampak buruk bagi lingkungan, sosial, serta masa depan generasi muda.

‎“Tambang bukan jalan keluar pembangunan, justru akan meninggalkan kerusakan yang diwariskan ke anak cucu,” tegas Arham, Jenderal Lapangan aksi.

‎Aliansi menilai aktivitas pertambangan berpotensi merusak ekosistem, mencemari sumber air, hingga mengancam ruang hidup masyarakat lokal. Mereka juga menggugat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

‎Massa aksi mendesak Pemda dan DPRD Sinjai untuk bersikap transparan, melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan, serta tidak menggadaikan masa depan daerah demi investasi jangka pendek.

‎“Kami siap berada di garda terdepan melawan kebijakan tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan rakyat Sinjai,” tambah Arham.

Adapun tuntutan massa aksi meliputi:

‎1. Mendesak Pemda dan DPRD Sinjai untuk membuka secara transparan persoalan tambang.

‎2. Meminta Pemda dan DPRD tidak mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di area yang akan digarap PT Trinusa Resources.

‎3. Menuntut Bupati dan Ketua DPRD mencabut izin tambang yang diberikan kepada PT Trinusa Resources.

‎Menanggapi aksi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Irwan Syahrani Yusuf, menyatakan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah pusat, bukan kabupaten.

‎“Kewenangan terkait tambang sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat. Artinya, segala bentuk perizinan pertambangan menjadi ranah pusat, meskipun tetap menjadi atensi pemerintah provinsi,” jelasnya.

‎Irwan menambahkan, izin yang dikantongi perusahaan tambang tidak otomatis memberi ruang untuk langsung beroperasi. “Pemegang IUP masih harus melalui banyak tahapan sebelum bisa melakukan pertambangan,” ujarnya.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Polda Sulsel: 32 Tersangka Terlibat Pembakaran DPRD Provinsi dan Kota Makassar

    Arrang Saz sekitar 16 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    RAPBN 2026: Anggaran Polri, BIN, dan BNN Naik Jadi Rp179,4 Triliun

    Arrang Saz sekitar 18 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Perwakilan HMI Sinjai Walk Out dari RDP Pembahasan Nasib PPPK di DPRD Sinjai

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Pinrang di Morowali Dilantik

    Beritabenua 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Penangkapan Dua Aktivis di Mamuju Jadi Sorotan, GMNI Ajukan Penangguhan Penahanan

    Hidayat 4 hari lalu

    Baca

    Baru