MAMUJU, Beritabenua - Penangkapan dua aktivis masyarakat dalam aksi demonstrasi di Mamuju pada 31 Agustus 2025 terus menjadi sorotan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial P (25), anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Teknik Universitas Tomakaka Mamuju, serta YR (25), alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga berperan membawa bom molotov saat aksi berlangsung. Polisi mengungkapkan, tersangka P kedapatan menyimpan satu botol molotov di dalam jaket putih yang dikenakannya, sementara YR membawa tiga botol molotov lain di dalam sebuah tas berwarna hijau.
Ketua GMNI Cabang Mamuju, Adam Jauri, menyatakan pihaknya telah bersikap kooperatif dengan aparat kepolisian dan berupaya mengajukan penangguhan penahanan bagi anggotanya.
"Dari awal kami melakukan pendekatan persuasif dan kooperatif, baik dengan aparat maupun secara personal dengan anggota kami. Kami menjamin bahwa anggota kami tidak bersalah dan tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum, sehingga wajar apabila diberikan kebijakan berupa penangguhan hukum." Ujar Adam, Jumat (5/9/2025).
GMNI Mamuju juga menilai tindakan pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dalam aksi tersebut berlebihan. Menurut Adam, jalannya demonstrasi berlangsung aman dan damai tanpa ada kerusakan, pembakaran, maupun penjarahan.
"Sejak awal aksi murni hanya untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang. Namun ironisnya, kami justru dilempari aparat keamanan, bahkan ada yang ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka." Tegas Adam.
Adam meminta pihak kepolisian lebih bijak dan cermat dalam merespons dinamika aksi unjuk rasa. Hingga kini, GMNI Mamuju terus melakukan langkah advokasi terkait kasus hukum yang menjerat salah satu anggotanya.